Berbagi Info Memangnya Boleh Undangan Pakai Bismillah ? APA HUKUM NYA ? Terbaru 2017 Gratis

Sedikit Info Seputar Memangnya Boleh Undangan Pakai Bismillah ? APA HUKUM NYA ? Terbaru 2017 - Hay gaes kali ini team info aplikasi ponsel, kali ini akan membahas artikel dengan judul Memangnya Boleh Undangan Pakai Bismillah ? APA HUKUM NYA ?, kami selaku Team info aplikasi ponsel telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai info aplikasi ponsel. semoga isi postingan tentang Artikel Berita, Artikel Islam, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Terkini, yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul: Berbagi Info Seputar Memangnya Boleh Undangan Pakai Bismillah ? APA HUKUM NYA ? Full Update Terbaru
link: Memangnya Boleh Undangan Pakai Bismillah ? APA HUKUM NYA ?
"jangan lupa baca juga artikel dari kami yang lain dibawah"

Berbagi Memangnya Boleh Undangan Pakai Bismillah ? APA HUKUM NYA ? Terbaru dan Terlengkap 2017

Pada bulan-bulan seperti ini, biasanya bayak orang yang hendak menyelenggarakan sebuah pernikahan jika memang dirasa sudah cukup memenuhi syarat yang ada untuk membangun sebuah rumah tangga yang baru. Salah satu hal yang biasanya cukup penting dalam sebuah pernikahan adalah undangan.




Ya, sudah menjadi hal yang lumrah dalam budaya kita, manakala kita membuat atau mendapatkan undangan dari seorang Muslim, dan dalam undangan tersebut dimulakan dengan ucapan tasmiyah, yakni : “bismillah”. Belakangan, muncul pertanyaan bukankah biasanya undangan yang sudah tidak terpakai itu dibuang ke tempat sampah? Lalu bagaimana dengan kalimat “bismillah” yang tertuliskan dalam dalam kartu tersebut?

Pertama, patut kita ketahui bahwa sesungguhnya menuliskan ucapan tasmiyah atau basmalah atau kalimat “bismillah” dalam permulaan surat ataupun undangan itu memiliki dalil syar’i. Jadi, hal ini bukan lagi merupakan lumrahnya saja, melainkan disyariatkan oleh agama.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Setiap segala urusan penting yang tidak dimulai dengan basmalah maka akan terputus.”

Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri mencontohkan kita, bagaimana beliau memulai surat-surat beliau dengan menyebutkan nama Allah. Jadi, tidak mengapa, jika seseorang membuat surat undangan dan menuliskan kalimat basmalah untuk memulainya.



Sedangkan bagi yang menerima undangan tersebut, hendaknya ia tidak membuang undangan tersebut di tempat sampah atau tempat hina lainnya. Jika sudah tidak terpakai, kita bisa membakarnya atau dipendam di tempat yang baik. Sebagaimana dahulu Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu membakar mushaf-mushaf yang sudah tidak terpakai.




Hukum Menulis Bismillah pada Kartu Undangan



HUKUM MENULIS BISMILLAH PADA KARTU UNDANGAN
Pertanyaan:  Sebagian orang menuliskan ayat Al-Qur`an atau ucapan bismillahir rahmanir rahim di kartu undangan pernikahan atau yang lainnya. Padahal kartu ini bisa saja dibuang di tempat sampah setelah dibaca, terinjak, atau menjadi mainan anak kecil. Lalu apa nasihat anda dalam hal ini?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz  menjawab:
“Si penulis telah melakukan perkara yang disyariatkan yakni menuliskan ucapan tasmiyah (bismillah). Bila ia menyebutkan ayat Al-Qur`an yang sesuai di kartu/surat undangan tersebut maka tidak menjadi masalah. Orang yang menerima kartu/surat undangan tersebut wajib untuk memuliakannya, karena di dalamnya ada ayat-ayat Allah Subhanahu wa ta’ala. Jangan dibuang di tempat sampah atau di tempat hina lainnya.
Kalau sampai kartu/surat undangan bertuliskan ayat Al-Qur`an itu ia hinakan maka ia berdosa. Adapun si penulisnya tidaklah berdosa. Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan sahabatnya untuk menuliskan ‘Bismillahir rahmanir rahim’ pada surat-surat yang beliau kirimkan. Dan terkadang beliau memerintahkan untuk menulis beberapa ayat Al-Qur`an dalam surat tersebut.
Dengan demikian, orang yang menulis hendaklah menuliskan tasmiyah sesuai dengan yang disyariatkan, dan ia menyebutkan beberapa ayat berikut hadits-hadits ketika dibutuhkan. Sedangkan orang yang menghinakan tulisan tersebut atau surat tersebut, ia berdosa. Semestinya ia menjaganya, atau bila ingin membuangnya (karena sudah tidak terpakai) hendaknya ia bakar atau dipendam. Bila dibuang begitu saja di tempat sampah, menjadi mainan anak-anak, menjadi pembungkus barang atau yang semisalnya, ini tidaklah diperbolehkan.
Sebagian orang menjadikan surat kabar dan lembaran (yang di dalamnya ada ucapan basmalah atau ayat-ayat Al-Qur`an) sebagai alas untuk makanan atau pembungkus barang yang dibawa ke rumah. Semua ini tidak diperbolehkan karena ada unsur penghinaan terhadap surat kabar/majalah/lembaran tersebut sementara di dalamnya tertulis ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Semestinya lembaran tersebut disimpan di perpustakaannya, atau di tempat mana saja, dibakar atau dipendam di tempat yang baik. Demikian pula mushaf Al-Qur`an bila telah sobek tidak bisa lagi digunakan, maka mushaf tersebut dipendam di tanah yang bersih atau dibakar, sebagaimana dahulu ‘Utsman bin ‘Affan membakar mushaf-mushaf yang tidak lagi diperlukan.
Kebanyakan manusia tidak memerhatikan perkara ini, sehingga harus diberi peringatan. Sekali lagi untuk diingat, lembaran dan surat-surat (yang ada ayat Al-Qur`an) yang tidak lagi dibutuhkan, hendaknya dipendam dalam tanah yang bersih atau dibakar. Tidak boleh digunakan sebagai pembungkus barang atau yang lainnya, dijadikan alas makan, atau dibuang di tempat sampah. Semuanya ini merupakan kemungkaran yang harus dicegah.
Apakah boleh disobek-sobek? Maka jawabannya, kalau cuma disobek dikhawatirkan masih tertinggal nama Allah atau nama Ar-Rahman atau nama-nama Allah l yang lain, ataupun tertinggal beberapa potong ayat yang tidak ikut tersobek. Apakah boleh debu bekas pembakarannya dibiarkan saja diterbangkan oleh angin? Jawabannya, hal itu tidaklah menjadi masalah. Wallahul musta’an.”
[Fatawa Nurun ‘ala Darb, hal. 389-391]

Jika artikel ini bermanfaat, bagikan ke orang terdekatmu. Bagikan informasi bermanfaat juga termasuk amal ho.... Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News


Sumber | republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !

Itulah sedikit Artikel Memangnya Boleh Undangan Pakai Bismillah ? APA HUKUM NYA ? terbaru dari kami

Semoga artikel Memangnya Boleh Undangan Pakai Bismillah ? APA HUKUM NYA ? yang saya posting kali ini, bisa memberi informasi untuk anda semua yang menyukai info aplikasi ponsel. jangan lupa baca juga artikel-artikel lain dari kami.
Terima kasih Anda baru saja membaca Memangnya Boleh Undangan Pakai Bismillah ? APA HUKUM NYA ?
Mohon Aktifkan Javascript!Enable JavaScript